Menjadi petani dan mengolah tanah di sawah membuat suami sering mengeluh badannya pegal semua saat pulang ke rumah, terutama kalau harus mencangkul. Mencangkul tanah itu memang pekerjaan yang paling berat di sawah. Jadi wajar kalau suami sering mengeluh pegal, terutama di punggung dan bahunya.
Jika sudah begini, saya pun kebagian tambahan kerjaan. Memijat punggung dan bahunya. Tapi karena tangan saya pernah cidera sehingga tak kuat kalau harus menggenggam dengan erat, suami sering bilang kalau pijatan saya tuh nggak terasa. Kayak cuma di elus-elus aja.
Suatu kali, saat melewati ruko baru yang tak jauh dari rumah, saya lihat ada spanduk disalah satu rukonya, promo pijat tuna netra. Saya sarankan suami untuk mencoba pijat ke sana.
Sepulang dari pijat, suami bilang kalau badannya terasa lebih enak dan bugar. Dia juga cerita kalau para pemijat di sana sebelumnya telah mengikuti pelatihan, sehingga tahu bagian-bagian penting dari urat syaraf. Biayanya juga murah lho, 35 ribu saja untuk pijat selama 1 jam.
Saya turut senang mendengarnya, para penyandang tuna netra tersebut bisa menyewa ruko dan memiliki penghasilan berkat ketrampilannya. Senang bahwa mereka bisa berkarya dalam keterbatasannya. Walau bekerja di sektor nonformal, yang penting mereka bisa mandiri dan berkarya sesuai dengan kemampuannya.
Terus saya kepikiran juga, bisa nggak sih para penyandang disabilitas itu bekerja di sektor formal, baik di pemerintahan maupun swasta?
Ternyata bisa! dan dijamin haknya oleh pemerintah. Hal ini saya ketahui saat menyimak perbincangan di ruang publik KBR dengan tema Rehabilitasi sosial yang terintegrasi untuk OYPMK dan disabilitas siap kerja, yang menghadirkan 2 narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing, yaitu :
- Sumiatun S.Sos, M.Si – Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos
- Tety Sianipar – Direktur Program Kerjabilitas
Stigma Buruk Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan Penyandang Disabilitas
Sampai saat ini Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan penyandang disabilitas mengalami berbagai tantangan dan kesulitan kala kembali ke masyarakat. Berbagai bentuk stigma mereka alami, antara lain dijauhi karena dianggap memiliki penyakit menular. Padahal penyakit kusta itu butuh waktu lama dan interaksi secara intens dengan penderita baru bisa menular. Meskipun sudah menjalani pengobatan dan sembuh dari kusta, mereka tetap terjebak dalam lingkaran diskriminasi, salah satu dampaknya OYPMK dan penyandang disabilitas kesulitan mendapat pekerjaan.
Penyandang disabilitas termasuk OYPMK dianggap kelompok yang tidak produktif, tidak memiliki kemampuan yang layak dalam berbagai bidang pekerjaan. Keterbatasan secara fisik, membuat akses ke dunia kerja menjadi terbatas. Di tambah lagi adanya kekhawatiran kerugian materil perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas di tempat kerja menjadi salah satu hambatan yang ditemukan dari sisi penyedia kerja.
Dalam proses OYPMK dan penyandang disabilitas mempersiapkan diri untuk produktif dalam bekerja, tidak jarang ditemukan kesulitan dalam mengembangkan diri dan kemampuan karena keterbatasan dan kurangnya dukungan sosial dari masyarakat. Selain itu juga susahnya mengakses rehabilitasi sosial yang sangat diperlukan untuk meningkatkan fungsi sosial pada OYPMK dan penyandang disabilitas. Padahal rehabilitasi sosial penyandang disabilitas ini sangat diperlukan untuk membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di masyarakat.
Program Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas dari Kemensos
Ibu Sumiatun dari Kemensos menjelaskan bahwa sesuai dengan UU no 8 tahun 2016 tentang disabilitas, penyandang disabilitas memiliki 21 hak yang di jamin oleh pemerintah. Ke 21 hak penyandang disabilitas itu adalah
- hidup
- bebas dari stigma
- keadilan dan perlindungan hukum
- pendidikan
- pekerjaan, kewirausahaan, koperasi
- kesehatan
- politik
- keagamaan
- keolahragaan
- kebudayaan dan pariwisata
- kesejahteraan sosial
- aksesibilitas
- pelayanan publik
- perlindungan dari bencana
- habilitasi dan rehabilitasi
- konsesi
- pendataan
- hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
- berkespresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi
- berpindah tempat dan kewarganegaraan
- bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaaan dan eksploitasi
Selain 21 hak bagi penyandang disabilitas secara umum tersebut, ada tambahan hak-hak khusus pula bagi perempuan penyandang disabilitas dan anak-anak penyandang disabilitas.
Keberadaan undang-undang no 8 tahun 2016 tentang disabilitas ini juga menjadi tonggak untuk merubah pandangan terhadap penyandang disabilitas. Jika dulu sebagai obyek, maka kini sebagai subyek. Dulu hanya mendapatkan perhatian dalam 1 sektor yaitu sosial, kini multisektor. Menjadi tanggung jawab seluruh kementerian bukan hanya kementerian sosial saja.
Program atensi kemensos, merupakan program asistensi rehabilitasi sosial. Program ini bertujuan untuk memberdayakan penyandang disabilitas. Program tersebut antara lain berupa pelatihan bagi penyandang disabilitas secara gratis supaya mereka nanti bisa bekerja di sektor nonformal.
Kemensos juga menjalin kerjasama dengan balai latihan kerja (BLK) untuk memberikan pelatihan bagi penyandang disabilitas, antara lain elektronika, komputer. Harapannya setelah mengikuti pelatihan ini, penyandang disabilitas bisa bekerja sendiri.
Selain itu, kemensos juga sering melaksanakan kegiatan sosialisasi pada masyarakat, untuk mengubah paradigma buruk bagi penyandang disabilitas. Menyadarkan masyarakata, bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi yang harus diberdayakan.
Kerjabilitas Membantu Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal
Tety Sianipar dari kerjadibiltas menyatakan bahwa kerjabilitas dibuat untuk membantu penyandang disabilitas bisa memperoleh pekerjaan di sektor formal, menggunakan platform online.
Kerjabilitas.com adalah sebuah jaringan sosial karir yang menghubungkan penyandang disabilitas dengan penyedia kerja inklusi di Indonesia. Kerjabilitas.com merupakan sistem informasi berbasis piranti lunak website dan seluler yang menjadi penghubung antara penyandang disabilitas pencari kerja dan penyedia kerja. Dengan sistem informasi ini, penyandang disabilitas bisa menempatkan profil mereka sebagai pencari kerja dan mengakses informasi tentang kesempatan kerja yang tersedia untuk mereka.
Keberadaan kerjabilitas diawali dari keprihatinan pendirinya saat melihat banyak penyandang disabilitas yang bekerja di sektor non formal, karena memang jenis pekerjaan itu yang lebih banyak tersedia utk mereka. Selain itu adanya stigma bahwa penyandang disabilitas tidak mungkin bisa bekerja, bisa keluar rumah dan bekerja di kantor.
Padahal dalam dunia pendidikan sudah banyak perguruan tinggi yang menerima penyandang disabilitas untuk menuntut ilmu di sana. Banyak penyandang disabilitas yang menjadi sarjana. Sehingga secara kemampuan intelektual, pastinya mereka tak kalah dengan orang tanpa disabilitas. Tidak adil rasanya jika mereka ini tak bisa memperoleh pekerjaan di sektor formal.
Oleh karena itulah Kerjabilitas ada, bertujuan untuk membantu penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan di sektor formal.
Penutup
Menyimak acara diskusi ruang publik KBR ini memberikan banyak pengetahuan baru bagi saya, terutama cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Pemahaman apa itu disabilitas, bagaimana penyebutannya dan juga etika interaksi dengan penyandang disabilitas.
Semoga semakin banyak perusahaan yang menyediakan lapangan kerjanya untuk diakses oleh penyandang disabilitas. Sehingga mereka bisa menunjukkan kemampuannya, berkarya di sektor formal.
Aamiiin.. baca ini jadi ingat beberapa teman penyandang disabilitas yang bekerja di sejumlah kantor pemerintahan hingga perusahaan swasta. Bangga banget sama mereka, bertahun-tahun bekerja di sana dengan pengabdian yang luarbiasa. Disiplin dan produktifnya minta ampun deh, benar-benar menunjukkan ke kita bahwa mereka tuh bisa lho bekerja, bahkan lebih dari kita.
OYPMK dan penyandang disabilitas memang kerap mendapat stigma negatif ya mba. Kadang masih susah diterima bekerja di masyarakat juga. Padahal mereka sebenrnya berpotensi menunjukkan kemampuannya, dan berkarya di sektor formal. Untung ada Kerjabilitas.com yang ngebantu mereka bisa produktif kembali.
Aamiin YRA ini sangat brmanfaat bagi kawan2 penyandang disabilitas semoga istiqomah ya
Di Makassar ada yg namanya Kampung Kusta. Tapi aku baru lewat2 dan membaca sekilas tentang kampung itu dr media online. Aku baru tahu istilah OYPMK nih mbak Nanik. Bagus nih program KBR yang masih terus menyuarakan isu tentang kusta ini.
Setiap orang seharusnya memiliki kesempatan bekerja yang sama. Di sektor formal ada juga kan posisi pekerjaan yang tidak mengharuskan pergerakan fisik terlalu ekstrem, jadi bisa juga diisi oleh para penyandang disabilitas termasuk OYPMK.
Iya semoga makin banyak perusahaan yang memperkerjakan disabilitas karena kemampuan mereka juga ada yg sama dengan orng normal
Dukungan Kemensos luarrr biasa ya mbaa
Smoga banyak korporasi yg juga concerb dgn hal ini.
mantab bgtntt mbaaa
baru aja aku baca di linkedin ada lowongan kerja untuk teman-temang penyandang disabitas, seneng lho bacanya karena mereka juga berhak diberi kesempatan
Soal hak asasi, sebenarnya semua angkatan kerja berhak memperoleh pekerjaan formal ya Mbak. Tapi karena satu dan lain halnya kaum disabilitas cenderung tertinggalkan. Semoga dengan lebih banyak institusi yang peduli, saudara2 kita penyandang disabilitas bisa berkarya duga di sektor formal formal
Karena ada Keberadaan undang-undang no 8 tahun 2016 tentang disabilitas menjadi tonggak untuk merubah pandangan terhadap penyandang disabilitas.
Jadi mereka bisa mendptkan fasilitas atau kesetaraan dimanapun
Dukungan pemerintah untuk penyandang disabilitas keren juga ya. Kakakku ada kerja di panti khusus penyandang disabilitas dan dikelola pemerintah dengan baik. Semoga penyandang disabilitas bisa semakin diperhatikan ya. Aku jadi kenal apa itu OYPMK dari artikel ini.
Amiiin 3x setuju karena saya juga memiliki teman tuna netra tapi sangat berprestasi, malah dia menggerakkan teman disabilitas lain. Masya Allah beliau dpt beasiswa S3 ke Boston.
Dengan rehabilitasi yang didukung banyak pihak, maka OYPMK ini bisa hidup dengan baik. Mereka juga bisa bekerja dg nyaman sesuai bakat dan minatnya juga
Ikut menghla napas bahwa kini sudah ada edukasi yang baik untuk para OYPMK dan Disabilitas agar Siap Kerja dan di bidang yang tak terbatas seperti layaknya orang biasa. Dengan skills yang bersaing, semoga sahabat OYPMK dan Disabilitas mendapatkan hak yang sama di mata dunia.
Pembahasan bersama KBR ini memang menarik buat diikuti. Banyak sekali edukasiya, seperti rehabilitasi ini.
Semoga makin banyak yang peduli dengan hak-hak para penyandang dissabilitas. Apalagi sekarang sudah ada UU no 8 tahun 2016 tentang disabilitas, yang menjadi kekuatan hukum dalam melindungi hak-hak dissabilitas. Ada 21 hak dissabilitas yang dilindungi menurut undang-undang ini.
Semoga teman-teman OYPMK dan disabilitas ini bisa mendapatkan pekerjaan lebih baik, tak melulu sektor informal ya agar taraf kehidupan mereka lebih baik lagi Aamin
Sedih ya mbak kalau mereka harus dibeda bedakan. Padahal disabilitas kan juga orang normal. Apalagi OYPMK yang sudah dicap buruk sama masyarakat sekitar. Kusta itu bisa sembuh loh. Jadi jangan jauhi mereka. Rangkul dan hidup bersama.
Alhamdulillah sekarang banyak peluang terbuka untuk teman-teman disabilitas. Semoga makin lama makin banyak terbuka lagi ya Mba dan merata di semua wilayah Indonesia.
Saat ini makin banyak orang yang aware dengan inklusi, bukan melihat disabilitasnya tapi bagaimana mereka berdaya salah satunya ya rehabilitas sosial seperti ini supaya lingkungannya lebih ramah untuk mereka