SPT Tahunan 2014
Kemarin terima formulir SPT Tahunan (1770SS) untuk tahun 2014. Saya lihat kok ada perbedaan dengan SPT untuk tahun 2013. Begini tampilannya untuk yang tahun 2013
Dengan formulir ini, saya tinggal mengisi data pribadi saya, jumlah harta yang diisikan juga tinggal mengikuti lampiran SPT tahunan yang sudah dibuatkan oleh bendahara di instansi saya. Selesai mengisi, tandatangan lalu dikumpulkan ke sekretaris. Beres sudah.
Nah, yang saya terima kemarin isiannya jadi lebih banyak. Begini nih tampilannya
Selain dapat formulir ini, seperti biasanya sudah dapat lampirannya juga dari bagian keuangan tentang rincian penghasilan dan penghitungan pph pasal 21. Selain itu juga dapat satu lembar lagi yang berisi penjelasan tentang bagaimana pengisian formulir ini.
Setelah membaca pelan-pelan petunjuknya, mulailah saya mengisi formulir itu. Ternyata, juga tidak rumit kok ngisinya. Untuk bagian A. PAJAK PENGHASILAN, tinggal memindahkan nilai yang ada di rincian penghasilan dan penghitungan pph pasal 21 ke dalam formulir SPT tahunan. Sudah ditunjukkan nomor berapa dipindah ke mana.
Yang agak susah yang bagian B. PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBYEK PAJAK. Sudah dibaca, tapi belum ngerti juga. 🙂
Adakah teman yang sudah mengisi? kasih tau dong point B itu isinya apa. Apakah nominal harta kekayaan sesuai dengan kelompoknya sesuai di penjelasan, atau bagaimana??
8 Comments
Allisa Yustica Krones
Kami jg klo SPT udah tinggal tanda tangan aja mbak…harta dan penghasilan udah gak perlu diisi sama sekali…jadi tak paham juga 😀
prih
Terima kasih Jeng Naniek, sharingnya, biasanya kami tinggal ttd pengisian dibantu teman kantor untuk penghasilan dkk. Salam
jampang
yup. memang ada perbedaan untuk yang SS (penghasilan di bawah 60 juta/tahun). lebih banyak isiannya dibandingkan tahun sebelumnya
naniknara
kok nggak ada sosialisasi ya…
*atau saya yang ketinggalan berita
jampang
kurang tahu kalau masalah sosialisasinya, mbak
Gusti 'ajo' Ramli
Belum pernah ngisi spt tahunan… hihihiks
naniknara
belum punya NPWP Ya?
Gusti 'ajo' Ramli
Udah, malah udah dpt surat teguran dr kantor pajak.. hihihi