Menjadi Bijak dengan Membayar Pajak

Orang bijak taat pajak. Ini slogannya kantor pajak, untuk menarik minat masyarakat supaya taat membayar pajak. Saya sudah bayar pajak, berarti saya bijak dong! Hmm… belum tentu juga sih. Yah, namanya kan slogan. Singkat, padat dan menarik.

OK, kita tinggalkan dulu soal slogan ini. Sekarang saya mau cerita soal e-filing. Jadi, tadi pagi dikantor datang pegawai pajak, mereka mengadakan sosialisasi tentang e-filing.

E-Filing adalah  cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum bisa menyampaikan SPT secara online, wajib pajak harus memiliki Electronic filing identification number (e-FIN). Untuk memperoleh e-FIN ini harus ke kantor pajak terdekat, mengajukan permohonan. Nah berhubung tadi pegawai pajak yang ke kantor, jadilah kami rame-rame dibuatkan e-FIN.

Setelah punya e-FIN, kita akses webnya kantor pajak untuk melakukan registrasi. Pilih menu pendaftaran, lalu isikan data pribadi disitu.

daftar e-filing

Setelah selesai mendaftar, nanti akan ada konfirmasi ke email. Nah, dalam email konfirmasi itu, ada link yang harus di klik untuk mengaktifkan akun kita. Setelah akun aktif, baru deh kita bisa kirimkan laporan SPT. Tinggal pilih aja menu pelaporan SPT. Login dengan memasukkan NPWP dan password.

Lalu isikan datanya. Tinggal mindahin aja sih rekapan dari bagian keuangan. Kalau udah selesai ngisi data, tinggal kirim deh. Selesai sudah. Jadi, nggak usah lagi nulis-nulis di formulir 1770SS.

E-filing ini memang jadi memudahkan menurut saya. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan dimana saja, asal ada koneksi internet.

Baca yang ini juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *