Ada yang malas berurusan dengan polisi, karena terlalu sering mendapat kisah tentang oknum polisi yang tidak baik, sehingga yang ada di pemikiran, berurusan dengan polisi itu pasti bakal ribet? Kalau jawabannya iya, berarti kita sama. Yup, saya dan suami sama-sama malas kalau harus berurusan dengan polisi, tapi mau tak mau harus kami lakukan juga saat saya mengalami kecelakaan lalu lintas dan harus menjalani operasi patah tulang terbuka, karena kecelakaan tidak dicover BPJS, jadi harus mengurus asuransi jasa raharja.
Apa hubungannya jasa raharja dengan polisi? Bukankah ini dua instansi yang berbeda? Emang sih, tapi untuk bisa dapat asuransi jasa raharja, mesti ada surat dari kepolisian.
Prosedur Mengurus Asuransi Jasa Raharja
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi maupun pejalan kaki.
Dari laman web jasa raharja, saya memperoleh informasi prosedur untuk mengurus jasa raharja adalah sebagai berikut:
- Melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut ke Kantor Kepolisian, atau instansi serupa yang memiliki wewenang (PT KAI untuk kecelakaan kereta api atau syahbandar untuk kecelakaan di laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit dimana korban dirawat.
- Membawa identitas pribadi korban seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Nikah.
- Mengunjungi Kantor Jasa Raharja dan mengisi dokumen dasar (formulir pengajuan, formulir kesehatan, formulir keterangan singkat kejadian kecelakaan dan keterangan ahli waris untuk korban meninggal dunia).
- Menyerahkan dokumen dasar dan dokumen pendukung (kuitansi asli, laporan polisi, surat kuasa dari korban kepada penerima santunan) kepada Petugas Jasa Raharja.
Itu prosedurnya ya, secara teori seperti itu. Bagaimana kenyataannya, simak terus tulisan ini. Karena saya saat itu terbaring di rumah sakit, jadi cerita ini saya tulis berdasarkan apa yang dialami suami dan diceritakan pada saya.
Pengalaman Suami Mengurus Asuransi Jasa Raharja
Bagi yang belum membaca tulisan saya sebelumnya, saya berikan ringkasan bagaimana saya mengalami kecelakaan. Saya mengalami kecelakaan jumat sore, sore itu juga masuk RS. Posisi suami masih di luar kota. Operasi direncanakan sabtu pukul 15.00, sehingga hari sabtu masih ada waktu untuk mengurus surat dari kepolisian. Sebagai informasi, pengurusan surat ke kepolisian harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian.
Hari sabtu sekitar pukul delapan, suami sampai di rumah sakit. Setelah menengok saya sebentar di kamar pasien, lalu menuju ke bagian pendaftaran. Di sana suami memperoleh penjelasan apa yang harus dilakukan. Yang harus dilakukan pertama adalah mengurus surat ke kepolisian, setelah itu membawa suratnya ke kantor jasa raharja. Karena hari sabtu, dan menurut info pihak RS, kedua instansi itu kalau Sabtu buka setengah hari, maka suami harus bergegas.
Melaporkan Kejadian Kecelakaan ke Kepolisian
Menjelang pukul sembilan, bersama cak Dul (lawan tabrakan saya), suami menuju kantor polisi. Sebelumnya saya sudah berpesan, supaya suami tenang saat berhadapan dengan polisi. Soalnya udah punya prasangka buruk saja, bahwa urusannya pasti bakal ribet.
Sekitar pukul 11, suami memberi kabar kalau tidak bisa memperoleh surat keterangan dari polisi. Artinya nggak bisa buat urus jasa raharja. Saat itu saya pikir, ya sudah pakai pasien umum saja, bayar sendiri. Paling tidak kan sudah berusaha untuk mengurus.
Saya tunggu-tunggu kok suami nggak segera balik ke RS. Malah menjelang jam 1 minta di share loc lokasi kecelakaan,beserta alamat lengkapnya. Untung saat itu ada teman kantor yang sedang menjenguk, saya minta tolong dia untuk mengantar kakak ke lokasi kecelakaan. Tentu sudah saya kasih petunjuk arahnya, ntar tinggal nanya warga di situ untuk alamat lengkapnya.
Tak berapa lama setelah kakak dan teman kantor saya berangkat, eh suami sampai di rumah sakit. Katanya bisa dapat suratnya, tapi motor harus dibawa dan ditahan di kantor polisi. Jadi suami ke rumah sakit hanya untuk mengambil motor, yang posisinya ada di parkiran RS. Suami juga lapor ke bagian administrasi RS, bahwa sudah dapat surat dari kepolisian, tapi belum bisa ke kantor jasa raharja, karena waktunya tak memungkinkan.
Setelah selesai makan dengan terburu-buru, suami pun balik ke kantor polisi untuk mengantarkan sepeda motor. Hingga pukul 14.30, saat saya dibawa ke ruang operasi, suami belum kembali ke RS.
The Power of Ordal
Malamnya, setelah proses operasi saya selesai, saya sudah sadar sepenuhnya, tak ada teman/sodara yang menjenguk, barulah suami cerita detail kejadian di kepolisian.
Jadi, saat suami berkabar kalau kepolisian nggak bisa kasih surat keterangan/rekomendasi untuk ke jasa raharja, masalahnya adalah harus ada nama dan tanda tangan 2 orang saksi di kejadian kecelakaan.
Lha kejadian kecelakaan sudah kemarin, yang menyaksikan adalah orang-orang yang lewat, kemana kami harus cari mereka. Ke warga di sekitar kejadian pun, tak ada yang bersedia untuk menjadi saksi. Saya maklumlah, kan emang sebagian besar masyarakat kita malas berurusan dengan polisi.
Tak ada saksi, artinya tak ada surat pelaporan kecelakaan, tak bisa urus jasa raharja.
Akhirnya, terpaksa mengeluarkan senjata pamungkas, koneksi ordal. Kebetulan ada kerabat suami yang punya posisi cukup tinggi di kepolisian. Awalnya kami nggak mau melibatkan dia, tapi karena kondisi, terpaksa kontak dia.
Suami telpon saudaranya, menceritakan kronologi kejadian yang saya alami dan kesulitannya mencari saksi. Saudara saya lalu minta bicara dengan petugas yang menerima laporan suami. Awalnya petugasnya nggak mau dan marah, kenapa suami melibatkan pihak luar.
Suami saya dikasari, keluar lah tanduknya, keluar deh watak keras sumatranya. Singkat cerita petugas mau menerima telpon dan bicara dengan saudara suami. Lebih singkat lagi, akhirnya yang menjadi saksi adalah suami saya dan istrinya cak Dul. Padahal keduanya nggak ada di TKP saat kejadian.
Alhamdulillah, dapat deh surat rekomendasi untuk ke Jasa raharja. Inti suratnya ada digambar berikut ini.

Mengurus Asuransi ke Kantor Jasa Raharja
Senin pagi, sekitar setengah 8 suami sudah berangkat menuju kantor jasa raharja Malang. Membawa surat rekomendasi dari kepolisian dan foto copy KTP saya.
Jam 9 an suami udah tiba di RS lagi. Katanya di sana cuma menyerahkan surat itu. Ternyata datanya sudah ada di kantor jasa raharja, artinya dari kepolisian juga sudah ada sistemnya, sehingga begitu surat rekomendasi dikeluarkan, sudah ada informasi ke kantor jasa raharja.
Katanya, kami diminta menunggu. Nanti sebelum jam 12, akan ada petugas dari jasa raharja yang akan ke rumah sakit, untuk konfirmasi kebenaran keadaan saya.
Di tunggu sampai jam 12 an, tak ada petugas yang datang. Sampai saat perawat mengantar menu makan siang, memberitahukan bahwa untuk jasa raharja sudah beres. Tapi saya belum boleh pulang, karena nanti jam 5 sore ada obat yang harus disuntikkan. Jadi boleh pulangnya setelah disuntikkan obat itu.
Lalu saya tanya, kalau malamnya hujan, apakah saya boleh pulangnya besok pagi saja? Perawatnya bilang boleh.
Berapa Rupiah Nilai Asuransi Jasa Raharja?
Besaran nilai asuransi jasa raharja berbeda-beda ya, tergantung kondisi korban kecelakaan. Yang meninggal, atau cacat tetap, ataupun yang rawat jalan seperti saya.
Suami dapat kiriman surat tembusan dari jasa raharja untuk rumah sakit, didalamnya terdapat rincian biaya yang dapat di cover oleh jasa raharja, yaitu:
- Biaya ambulan dari TKP ke rumah sakit paling banyak 500 ribu rupiah
- Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan di IGD paling banyak 1 juta rupiah
- Biaya perawatan dan pengobatan paling banyak 20 juta rupiah
Bagaimana kalau biayanya lebih dari 20 juta?
Menurut informasi dari petugas RS, jika biayanya melebihi 20 juta, maka akan di klaimkan ke BPJS/JKN. Jadi kalau jasa raharja di urus, kekurangan biaya bisa dicover BPJS, tapi kalau jasa raharja tidak di urus, maka BPJS tidak akan mencover.
Biaya operasi dan perawatan saya kemarin membutuhkan biaya berapa? Entahlah. Saat mau pulang, saya hanya dibekali foto rontgen sebelum dan sesudah operasi, obat serta kartu untuk kontrol berobat. Kami juga tak bertanya, kisaran biayanya habis berapa, yang penting saya bisa pulang dan tak mengeluarkan biaya apapun.
Utak Atik agar tak Berurusan dengan Polisi
Jadi sebenarnya, urusan di jasa raharja itu cepat ya, dan mudah. Bahkan sebenarnya bisa dilakukan secara online. Jika surat dari kepolisian sudah diperoleh, maka selanjutnya pihak jasa raharja dan RS yang saling berkoordinasi.
Yang sering bikin malas orang adalah saat mengurus surat ke kepolisian, apalagi kalau ketemu oknum. Makanya ada orang yang utak atik, supaya tak berurusan dengan polisi. Dan ini baru saya tahu setelah beberapa orang cerita detail kecelakaan yang mereka alami, saat menjenguk saya dan tahu saya pakai asuransi jasa raharja.
Contohnya, ini pengalaman rekan saya. Awal 2024, dia naik sepeda motor dan di tabrak pengendara sepeda motor lain. Anak remaja. Dia lumayan parah, karena terlempar beberapa meter. Orang-orang yang menolong, saling mendukung agar jangan sampai ketahuan polisi. Jadi TKP segera dibersihkan, dan rekan saya di antar ke rumah sakit.
Ternyata tulang bahunya retak, harus dioperasi. Petugas rumah sakit menawarkan, agar dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal saja, supaya tak perlu berurusan dengan polisi.
Jadi rupanya, kecelakaan tunggal tak di cover jasa raharja, tapi di cover oleh BPJS!
Petugas RS itu mau membuatkan surat kronologi kecelakaan tunggal, jika teman saya bersedia membayar 300 ribu rupiah. Teman saya, tentu pilih bayar 300 ribu, dan biaya perawatannya di cover BPJS dong. Daripada harus ke kantor polisi dan membuat laporan kecelakaan supaya dapat asuransi jasa raharja.
Ini tentu saja tergantung kebijakan rumah sakit ya. Kasus yang sama, penanganannya bisa beda. Saya kemarin, diminta oleh RS untuk mencoba prosedur asuransi jasa raharja, padahal biaya sendiri pun siap asal segera diberi perawatan terbaik.
Nah begitulah pengalaman saya menggunakan asuransi jasa raharja. Kalau kamu punya pengalaman berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, prosedur mengurus asuransi jasa raharja maupun dengan kepolisian, boleh lho dibagikan di kolom komentar.
Meski penuh drama urusan surat laporan kecelakaan dari kepolisian kelar juga ya, Mba. Ikut kezel bacanya.
Ternyata urusan Jasa Raharja mudah ya..dan baru tahu tentang aturan apa yang di cover dan berapa besarannya
Semoga sehat selalu ya Mba, sudah sembuh dan beraktivitas kembali
Kok mbacanya saya jadi ikutan kesel yak. Ribet amat dah. Kalau saya jadi Mbak Nanik ogah aja ngurus semua di atas. Wes lah pakai asuransi kantor suami. Secara ya Mbak saya itu, kalau berurusan sama seragam coklat, bawaannya emosional aja hahahaha. Pengen ngeruwes itu kepala (kejam yak).
Inget waktu mau perpanjang SIM A. Terus disuruh bayar biaya apa gak jelas sebesar Rp250.000,00. Awalnya mau nanya rinci tapi saya dicuekin. Saya minta kwitansi tanda terima duit itu gak dikasih. Langsung dong biji mata saya membulat. Terus saya bilang gini, “OK gak ada kwitansi tapi saya mau wefie sama Bapak.” Langsung kicep dong dan gak jadi minta duit hahahaha.
Duuh kalau mengurus Asuransi memang kadang tuh bikin mumet. Ujungnya butuh bantuan orang dalam, oh jadi tau sih dari artikel ini yg bisa di cover Jasa Rahaja
Karena itu dulu keluarga kami punya 2 KK
yang satu alamat rumah asli, satunya lagi alamat rumah kerabat di kompleks kepolisian Bandung
hehehe tapi itu dulu, sekarang malesin urusan dengan kepolisian
disuruh bayar ya bayar aja
Karena itu alasan itu pula dulu keluarga kami punya 2 KK
yang satu alamat rumah asli, satunya lagi alamat rumah kerabat di kompleks kepolisian Bandung
hehehe tapi itu dulu, sekarang malesin urusan dengan kepolisian
disuruh bayar ya bayar aja
Terima kasih artikelnya Mbak. Aku baca pelan-pelan, sambil membayangkan kejadian sebelumnya (udah baca artikel yg pas kecelakaan). Jadi tahu, kecelakaan mana yg dicover Jasa Raharja atau mau BPJS aja…Sampai warga tahu, jangan melibatkan polisi, bersih-bersih TKP segala…
Jadinya…kita tuh perlu polisi ga sih?
Ya Allaa..
Orang sakit jadi makin sakit ini yaa..
kalau seperti ka Nanik, mungkin gak butuh asuransi. Tapi ada orang-orang yang kecelakaan dan memang butuh klaim asuransi agar meringankan biaya.
Urusannya sumpil ribet!
Sehat-sehaaatt ka Naniikk..
Btw, aku pernah juga kecelakaan.
Aku yang ditabrak loo padahal.. eh, clink! mendadak ada pulici di depanku.
Aku siyookk.. “Kapan ente dateng, Pak? Tau aje ada kecelakaan…”
Entah mau sedih atau marah tp saya bersyukur kakak sudah bisa operasi dengan baik dan tinggal pemulihan. Entah kenapa jadi ingat kelakar Presiden Gus Dur.
Dari cerita ini, sebenarnya mengurus Jasa Raharja cepat ya, Mbak, karena sudah sistem online. Buktinya setelah urusan surat polisi selesai otomatis data Mbak Nanik langsung ke masuk ke Jasa Raharja. terus selesai, tanpa harus ada orang Jasa Raharja yang datang menemui Mbak Nanik. Jadi memang yang ribet itu minta surat di kepolisian.
Bapakku pernah menguruskan kasus kecelakaan yang membuat korbannya tewas ke Jasa Raharja. Aku tidak tahu bagaimana prosedur yang dilakukan oleh bapakku. Cuma kalau korbannya meninggal, santunan yang didapat oleh ahli warisnya adalah senilai 60jutaan dah. Waktu itu sih kasus kecelakaannya si korban nabrak truk yang sedang berhenti. Mungkin ada kongkalikongnya juga ya. Secara korban saat itu mengemudikan sepeda motor dengan kondisi teler.
Kalau gak punya ordal gimana mbak? Bakalan susah dong. Oknum memang meresahkan. Coba kalau segala macam oknum disingkirkan, pasti pengurusan asuransi jasa raharja jadi lebih mudah dan cepat ya mbak.
Alhamdulillah operasinya lancar, bisa pulang tanpa perlu membayar biayanya karena sudah ditanggung asuransi jasa raharja. Noted, untuk alurnya surat dari kepolisian sudah diperoleh, lalu pihak jasa raharja dan RS yang saling berkoordinasi.
Informasinya lengkap banget, Mba! Prosedurnya ternyata nggak seribet yang aku bayangkan. Artikel ini bermanfaat banget buat yang lagi butuh panduan.
Ulah Polda Jatim itu ya khususnya polisi yang dihubungi suaminya untuk mengurus surat tembusan ke Jasa Raharja ini
Begitulah polisi di Indonesia, meksi tidak semua
Alhamdulillah sekarang ibu udah operasi berjalan lancar ya. Semoga sehat selalu
Pengalaman ini jadi pelajaran untuk kita semua
Beneran makin ruwet prosesnya, manalah orang butuh langsung ditindak yak behitulah potret negeri kita masih banyak peer yang harus dibenahi terutama terkait oknum kepolisian yang malah mempersulit.
Kalau bertemu sama pihak RS yang seperti temen mba alami itu sih beneran kasih solusi jitu ya.
Mba, semoga lekas pulih dan bisa beraktivitas seperti sediakala ya.
Kalau udah urusan oknum ini bikin nelangsa. Semoga deh bisa dihempaskan hak-hal seperti ini.
Penuh liku yang jadi pembelajaran sekaligus masukan buat para pembaca blog kak Nanik termasuk saya. Semangat pulih ya Kak
Ah iya mbak, aku pun pernah kecelakaan sekeluarga. Naik motor. Ribet urus jasa raharja, akhirnya pakai bpjs. Alhamdulillah di cover semua
Prosedurnya gak ribet aslinya ya, yang bikin ribet ya urusan dengan polisi itu, huhu
Alhamdulillah akhirnya bisa selesai dan semua terurus jadi gk perlu mengeluarkan biaya apapun. Sehat2 dan semoga gak kejadian lagii ya mbaakk
Duh memang ya kalau urusan sama polisi Indonesia tuh bikin ngelus dada, dari cerita ini dan beberapa temanku juga bikin gregetan. Padahal mah secara asuransi cepat ya ngurusnya, sehat-sehat ya mbak.
Oh ternyata ngurus asuransi kecelakaan di Jasa Raharja itu mudah dan cepat prosesnya ya mbak. Justru di Polsek nya yang lama dan ribet, makin malas deh kalo gitu. Semoga lekas pulih ya mbak
Kenapa ya, urusan administrasi di instansi pemerintahan itu ribet banget. Pasti alur nya muter-muter dulu 😤